Mulai 30 Desember, Kendaraan Lewat Cisomang Dibatasi

Perbaikan Retakan Jembatan Cisomang di Purwakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di jembatan Cisomang Purbaleunyi dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan tol Purbaleunyi serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.

img_title Kemenhub Ungkap Kronologi Terjadinya Insiden Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa

"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol), perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016. Pengaturan operasional kendaraan bermotor dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 894/2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan tersebut berisi bahwa mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

img_title Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Kemudian, untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

Lalu, khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang – Purwakarta – Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung. 

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Peraturan ini diberlakukan mulai 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB. Catatan khusus untuk angkutan BBM dan BBG ruas jalan tol yang boleh dilalui, di antaranya, yaitu:

1. Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi).
2. Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur)
3. Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB, 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," ujar Pudji

Ia menambahkan, jika terjadi perubahan arus lalu lintas sifatnya situasional dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian RI.

Kemenhub salurkan hak korban dan santunan ke ahli waris korban KMP Virgo Transport 8

Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan. Sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, Kemenhub tetap mengawal prosesnya.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut