Tarif Listrik 12 Golongan Turun Bulan Ini

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebanyak dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. 

img_title Dirut PLN Temui Prabowo, Lapor Kondisi Listrik di Pulau Jawa Mulai Pulih

Menurunnya harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26 per dolar AS dari pada Oktober Rp13.017,24 menjadi Rp13.310 per dolar AS. Harga ICP pada November 2016 turun US$3,39 per barel, dari bulan sebelumnya sebesar US$6,64 per barel menjadi US$43,25 per barel. 

img_title MRT Minta Maaf, Gangguan Pasokan Listrik Bikin Sejumlah Stasiun Blackout

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak dan inflasi bulanan. 

img_title Dirut PLN: Pasokan Listrik di Bali 100 Persen Pulih

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh.

"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dikutip dari keterangannya, Senin 2 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1, Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1, Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3, Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2, Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3, Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1, Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3, Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4, Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2, Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3, Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L, Layanan Khusus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut