Pemerintah Diminta Cari Alternatif Kenaikan Biaya Urus STNK

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena dianggap merugikan rakyat.

"Kami menuntut Presiden membatalkan PP Nomor 60 Tahun 2016," ungkap Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

PP pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2016, dan berlaku sejak diundangkan akhir tahun lalu, Pemerintah secara resmi menaikan tarif pengurusan surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Yenny menilai, proses penyusunan payung hukum tersebut sama sekali tidak transparan. Sebab, dalam perjalanannya, pemerintah tidak pernah melakukan uji publik kepada masyarakat, terkait dengan kesiapan untuk menghadapi kenaikan biara urus kendaraan bermotor.

Di samping itu, FITRA memandang, aspek pelayanan aparat keamanan yang semakin membaik, pun terbukti hanya isapan jempol semata. Yenny mengatakan, fakta di lapangan justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya.

“Fakta yang dirasakan masyarakat, pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) rumit dan boros waktu,” katanya.

Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan diharapkan mampu mencari alternatif lain, apabila tujuan menaikkan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor hanya sekedar untuk meningkatkan PNBP. Sebab, menurutnya, masih banyak sektor potensial lain.

"Harus diperhatikan sektor lain yang potensi penerimaanya lebih besar dari ini. Kenaikannya itu kan hanya Rp1,7 triliun," ungkapnya. (asp)

Obligasi Ritel ORI020 Terbit, Tingkat Kupon 4,95 Persen per Tahun
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022