Mahalnya Harga Gas Bikin Kacau Tarif Listrik

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan tiga aturan sektor ketenagalistrikkan dua minggu lalu.

img_title Iran Masih Tutup Selat Hormuz, Ancaman Krisis Energi di Depan Mata

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengumpulkan para pelaku usaha atau  dengan menggelar 'coffee morning' di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pagi ini Jumat 10 Februari 2017. 

img_title Jokowi Kumpulkan Para Menteri di Istana, Bahas Kebijakan Baru Harga Gas

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, ketiga aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan tarif listrik yang lebih kompetitif. Strateginya, adalah menjaga Biaya Pokok Produksi (BPP) dapat ditekan semaksimal mungkin.

"Tarif itu diatur oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Memang  itu boleh diubah dengan tarif adjusment (pengaturan), harga minyak dan inflasi. Jadi kalau BPP di jaga maka tentu akan baik," kata Jarman di hadapan stakeholder ketenagalistrikan di kantornya, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.  

img_title Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Menurut dia, harga gas untuk pembangkit tentu akan berpengaruh bagi tarif tenaga listrik. Oleh karena itu pemerintah, perlu mengatur harga gas demi tarif ke-ekonomian ketenagalistrikan. 

"Gas kalau tidak atur maka mengacaukan tarif ke-ekonomian tadi. Maka pemerintah harus mengkompetitifkan harga gas supaya tarif listrik kompetitif," kata Jarman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Permen 11, juga disebutkan jika PLN boleh melakukan impor gas apabila harga Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair dalam negeri lebih besar 11,5 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) landed price atau harga minyak mentah Indonesia.

Namun, jika harga gas dalam negeri lebih murah, PLN diharuskan menggunakan gas dalam negeri sebagai energi pembangkit. "Karena itu Menteri ESDM bilang ini harus dijaga," tutur dia.
 

Bendera Turki.

Krisis Energi, Tarif Listrik dan Gas di Turki Naik 25 Persen

Turki naikkan harga listrik dan gas 25 persen. Tagihan rumah tangga tembus 800 lira, dipicu lonjakan BBM dan dampak perang Iran terhadap energi. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
4 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut