Banyak Rumah Kontrakan Minta Tetap Dapat Subsidi Listrik

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih melakukan pendataan atas pelanggan PLN golongan 900 Volt Ampere yang berhak mendapatkan subsidi listrik. Setelah pencabutan subsidi bagi sebagian besar pelanggan golongan itu pada awal 2017, ESDM hingga kini masih menerima pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi. 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan bahwa dari sebanyak 349 aduan tersebut, 110 laporan langsung diproses dan dikabulkan sebagai pelanggan PT PLN yang berhak mendapatkan subsidi. 

"110 itu sudah langsung ditangani oleh PLN. Jadi dari 349, yang sudah dicek 110 itu memang berhak," kata Jarman di kantornya, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017. 

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Sementara itu, untuk data minggu ini, laporan pelanggan sedang diproses oleh pihak Kementerian ESDM. Disebutkan, pelanggan yang melapor itu rata-rata memiliki masalah yang sama, yakni merupakan pelanggan PLN yang sebelumnya mengontrak rumah. 

"Sisanya sedang dicek, Kan terjadi bahwa di ID pelanggan (PLN) nya itu dia tidak tercatat, tapi di data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dia tercatat sebagai orang miskin. Kenapa terjadi, karena dia kontrak," kata Jarman.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Proses migrasi pelanggan yang tergolong Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA masih terus dilakukan.

"Hari ini sedang berjalan. Intinya dari yang masuk itu, kita cek memang sebagian itu dia berhak. Sebagian lagi sedang kita cek lagi. Kalau memang dia berhak kita terus perbaiki," ujarnya. 

Jarman menegaskan lagi, untuk pelanggan yang mengontrak rumah dan merasa  berhak menerima subsidi listrik bisa melakukan pengaduan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Ini kita cocokkan, supaya nanti yang kontrak ini bisa mendapatkan subsidi. Kalau dia pindah kontrak, dia harus lapor lagi. Supaya nanti kalau dia pindah kontrak, yang dapat subsidi malah yang ditinggal, padahal yang berhak dia. Jadi dia harus lapor. Supaya bisa di match kan lagi," ujar dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya