Gubernur Kalimantan Selatan Digugat Masyarakat ke PTUN

Distribusi Kekayaan Dari Daerah Pertambangan
Sumber :

Selain itu, menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), yang mana didalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

img_title Kemendag Wacanakan SIUP dan TDP Berlaku Seumur Hidup

“Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang lho, Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012, coba dilihat ada gak disana disebutkan angkutan hasil tambang selain untuk kebutuhan industri lokal boleh dapet dispensasi? Sementara yang sekarang dikasih dispensasi terkualifikasi sebagai angkutan yang boleh melintasi jalan umum enggak?," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian dispensasi tersebut, lanjut Dedy, dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

img_title Jonan Janjikan Revisi PP Minerba Selesai Dalam Waktu 2 Hari

"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," ujarnya.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

img_title ICW Laporkan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Tolitoli

Namun faktanya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, Tertanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada salah satu perusahaan pertambangan, meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi.

"Ya intinya gugatan ini kami ajukan atas dasar keresahan warga Kalimantan Selatan lainnya yang terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut. Melalui gugatan ini kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut surat Keputusan yang telah diterbitkannya tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor registrasi 4/G/2017/PTUN.BJM.

Pada pokoknya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017 tersebut dianggap telah bertentangan dengan ketentuan Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 maupun ketentuan hukum positif lainnya dan berdampak pada kerugian yang dialami oleh para penggugat. (ren)

Ilustrasi/Pekerja tambang batu bara

2.509 Izin Usaha Tambang Diblokir

IUP minerba yang berstatus non clear and clean diblokir.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut