Kontraktor Proyek Kerap dapat Diskriminasi Hukum

Suasana pembangunan infrastruktur di jalan Sisingamangaraja, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diharapkan bisa melindungi para kontraktor, dari berbagai jenis upaya kriminalisasi, saat mereka mengerjakan proyek yang ternyata bermasalah secara hukum.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Iskandar Hartawi mengaku selama ini pihaknya kerap menerima sejumlah laporan dari para kontraktor, yang mengaku kerap mendapat diskriminasi hukum saat menggarap sebuah proyek konstruksi yang mereka kerjakan.

"Maka dengan terbitnya undang-undang baru ini, diharapkan anggota kami bisa lebih dilindungi. Kami akan bahas dan bedah isi undang-undang ini bersama anggota Komisi V DPR, dan itu tujuan Rapimnas kali ini," kata Iskandar di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Iskandar mengaku selama ini banyak terjadi kasus para kontraktor, yang mengerjakan sebuah proyek, akhirnya harus ikut terseret dalam proses hukum, karena di kemudian hari ternyata proyek tersebut bermasalah.

Menurutnya, kriminalisasi kontraktor dalam berbagai proyek-proyek bermasalah dapat berdampak secara luas, bahkan bisa menjadi hambatan bagi upaya percepatan pembangunan yang saat ini sedang digenjot pemerintah.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

"Pemerintah kan ingin pembangunan dipercepat. Tapi kalau realitas di lapangan banyak kontraktor yang dikriminalisasi, itu kan jelas bertentangan," kata Iskandar.

"Karenanya, kami berharap, dengan lahirnya UU Jasa Konstuksi ini ke depannya kita bisa mewujudkan iklim usaha jasa konstuksi yang sehat dan berdaya saing," ujarnya. (asp)

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam Kick-Off & Seminar BI Hackaton 2024, Senin, 29 April 2024.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan saat ini pihaknya tengah berupaya menyempurnakan dan memperluas digitasi sistem pembayaran BSPI 2025-2030.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024