PT KAI Minta Pajak Angkutan Barang Dihapus

Kereta Api Indonesia
Sumber :
  • rizqialextoramadhan.wordpress.com

VIVA.co.id – Jasa angkutan logistik menggunakan moda kereta api hingga kini belum terlalu diminati pasar. Para pengguna jasa angkutan logistik masih lebih memilih menggunakan jasa angkutan darat atau menggunakan truk, karena selisih tarif yang lebih murah.

img_title Layanan Logistik Humanis Jadi Standar Baru, Komunikasi yang Baik Bikin Pelanggan Makin Nyaman

Hal ini dikarenakan adanya pajak 10 persen pada kereta api angkutan barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Komersial dan IT PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Kuncoro Wibowo, mengatakan jasa angkutan umum yang dimaksud dalam PMK 80/2012 itu adalah jasa angkutan umum di jalan serta jasa angkutan umum kereta api penumpang dan barang. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jasa angkutan barang kereta api yang disewa.

img_title FedEx PHK Massal, Ratusan Karyawan Terpaksa 'Dirumahkan'

"Karena adanya pengecualian tersebut, maka muncul lah tarif 10 persen itu. Saat ini pihak kami juga sedang mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan pajak tersebut agar moda transportasi kereta api angkutan barang bisa bersaing dalam hal tarif, sehingga dapat tumbuh," kata Kuncoro di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 28 Februari 2017.

Kuncoro menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan penghilangan atau penurunan besaran faktor prioritas (FP), dalam penentuan tarif tax access charge (TAC). Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak dikenakan PPN 10 persen. 

img_title PT Serasi Autoraya (SERA), Perusahaan Logistik yang Hadir dengan Inovasi dan Keandalan di Setiap Langkah Bisnis

"Dengan begitu, tarif angkutan barang melalui kereta api menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan moda darat lainnya, seperti truk, yang sebagian besar tanpa PPN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam hal tarif, perbandingan antara tarif kereta api dan moda angkutan darat (trucking) di Indonesia saat ini, masih cukup jauh. Angkutan kereta api barang mengenakan tarif sebesar Rp6.363.760 (termasuk PPN 10 persen), untuk pengiriman di bawah 500 kilometer.

Sementara dengan menggunakan truk, tarifnya hanya sebesar Rp4.250.000, sehingga para pengusaha jasa angkutan barang lebih memilih menggunakan moda trucking dibandingkan kereta api. (ase)

Ilustrasi pengiriman paket belanja online

SDM Kompeten Jadi Kunci Daya Saing Industri Logistik Nasional

Kompetensi SDM menjadi salah satu kunci efisiensi dan daya saing industri logistik nasional, mulai dari keselamatan kerja hingga kualitas layanan distribusi.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut