Delapan Cara Jitu Terhindar dari Lilitan Utang Kartu Kredit
VIVA.co.id – Utang kartu kredit selalu jadi hal yang membuat keadaan keuangan kita menjadi tidak stabil. Belum terpenuhi semua kebutuhan keluarga setiap bulannya, uang yang ada sudah harus digunakan untuk membayar utang kartu kredit tersebut.
Namun, sebagian orang berpikir bahwa menggunakan kartu kredit adalah hal yang merugikan bagi mereka. Hal tersebut bisa terjadi justru karena perilakunya sendiri, yang selalu menjadikan kartu kredit sebagai pengganti uang cash.Â
Jika takut terlilit utang, sebaiknya lakukan antisipasi agar Anda tetap membayar cicilan per bulan. Berikut ini ada delapan tips jitu dari Cermati.com, yang bisa dilakukan untuk menghindari terlilit utang kartu kredit:
1. Kartu kredit adalah pinjaman
Anda harus paham betul bahwa semua belanjaan yang berhasil dibeli lewat kartu kredit adalah menggunakan uang pinjaman dari pihak bank penerbit kartu kredit itu sendiri. Setelah itu, Anda memiliki tanggung jawab untuk membayar cicilan utang atas uang pinjaman tersebut.Â
Karena itu, sadarilah bahwa uang yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda lewat kartu kredit hanya uang pinjaman yang wajib dikembalikan. Karena ini sistem keuangan bank, Anda juga wajib membayar bunga berjalan.
2. Bunga kartu kredit cenderung tinggi
Mungkin Anda pernah melihat iklan kartu kredit yang menyebutkan menerapkan besaran bunga kredit sebesar tiga persen. Perlu diketahui bahwa di Indonesia, bunga kredit yang digunakan biasanya berkisar dari 2,5 persen hingga 3,5 persen, namun itu adalah bunga per bulan.Â
Jika dikalikan selama setahun maka bunganya adalah 36 persen. Sekarang kita bandingkan dengan produk bank lainnya seperti deposito yang hanya 4-5 persen per tahun, belum termasuk pajak.Â
Perhitungannya, jika Anda memiliki utang kartu kredit sebesar Rp10 juta, maka yang harus dikembalikan sekitar Rp13,6 juta per tahun.
3. Wajib dibayar cicilannya sebelum jatuh tempo
Bank memiliki aturan untuk kartu kredit, nasabah yang bersangkutan perlu membayar cicilan per bulan sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati. Umumnya tanggal jatuh tempo berada di tanggal 25 sebelum akhir bulan, atau tanggal 1 di awal bulan.Â