Tiga Cara Pelaporan SPT Pajak

sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Caranya pun tak jauh berbeda dengan e-filling. WP bisa langsung masuk ke website resmi DJP, dan memilih kolom e-form yang sudah tertera. Para WP bisa mengunduh langsung e-form, dan nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) kepada WP yang bersangkutan.

img_title Kadin Indonesia Pastikan Dukung Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Melalui fasiitas ini, WP bisa mengisi SPT secara offline. Namun apabila menggunakan e-filling, pengisian SPT harus rampung pada saat itu juga. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pengisian formulir SPT akan mengulang dari awal kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun syarat untuk menggunakan fasilitas e-form, adalah dengan membuat akun baru di website resmi DJP. Kemudian cantumkan data-data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, sampai dengan EFIN. Nantinya, para WP akan menerima e-mail aktivasi dari otoritas pajak agar dapat menggunakan fasilitas e-form.

img_title Genjot Digitalisasi Pajak, Sri Mulyani Ingatkan DJP Jaga Privasi WP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut