Soal Tarif Taksi Online, Logika Pemerintah Dianggap Keliru

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Upaya penyamarataan tarif bagi taksi berbasis aplikasi online merupakan salah satu poin dari 11 hal yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

img_title Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Bayar dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, penyamarataan tarif ini merupakan kesalahan logika berpikir dari pihak pemerintah -dalam hal ini Kemenhub- yang terlihat jelas tidak berpihak kepada para konsumen pengguna jasa taksi online tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat kan sudah bisa mengakses jasa transportasi yang murah, tapi pas diatur pemerintah logikanya kok malah terbalik. Harusnya kesetaraan itu tarif yang di atas menurunkan dirinya ke bawah, bukan tarif yang di bawah harus memaksakan dirinya ke atas. Masyarakat yang sudah bisa menikmati tarif murah tapi dipaksa naik harganya, ini kan nggak apple to apple," kata Tigor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Tigor mengaku, ambiguitas pemerintah terkait keberadaan jasa angkutan berbasis aplikasi online ini memang cukup mengkhawatirkan. Sebab, setelah sekian lama hadir di tengah masyarakat, pemerintah yang harusnya sudah memantapkan regulasinya malah cenderung mengintervensi pasar tanpa adanya sikap yang jelas.

Padahal, lanjut Tigor, kalaupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu tidak direvisi, hal itu sebenarnya sudah cukup sebagai payung hukum asal pemerintah bisa menegakkan aturan di dalamnya dengan tegas.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

"Sebetulnya enggak perlu dengan mencampuri masalah tarif, karena dengan Permenhub yang ada itu sudah cukup. Misalnya kendaraan harus dengan SIM Umum, uji KIR, ada standar kelayakan, itu aja cukup. Tapi kok tiba-tiba muncul masalah tarif, padahal itu enggak diributkan konsumen sebelumnya," kata Tigor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Tigor juga mengkritik pihak-pihak yang menuding bahwa murahnya tarif taksi online disebabkan karena mereka tidak membayar pajak. Padahal, pemerintah pun sampai saat ini belum menetapkan aturan perpajakan mengenai hal tersebut.

Oleh karenanya, Tigor mengaku amat menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap lebih berpihak kepada para pengusaha taksi konvensional maupun taksi online, sehingga kepentingan konsumen sebagai salah satu pihak sentral dalam hal jasa angkutan ini menjadi terabaikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut