Peritel Sepakat Harga Gula, Minyak dan Daging Sapi Diatur

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, atau Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging sapi se Indonesia pada hari ini. 

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penandatanganan ini guna menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula Rp12.500 per kilogram (kg) di semua merek, minyak goreng kemasan sederhana (kecuali premium) Rp11 ribu per liter, dan daging beku (kerbau) Rp80 ribu per kg. Aturan ini aktif diberlakukan pada 10 April 2017.

"Dalam MoU tersebut, dicapai kesepakatan harga jual gula dari distributor sebesar Rp11.900/kg dengan kemasan 1 kg, dan Rp10.900/kg yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan satu kg oleh masing-masing ritel," kata Enggar di Kantor Kemendag Jakarta pada Selasa 4 April 2017.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kemudian, untuk daging beku (impor), harga jual dari distributor sebesar Rp75 ribu per kg, agar dijual di tingkat ritel Rp80 ribu per kg. Lalu, untuk minyak goreng, harga jual dari distributor Rp10.500 per liter agar dijual di tingkat ritel Rp11 ribu per liter. 

"Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari," ucapnya. 

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Adapun kebutuhan rata-rata per bulan gula sebanyak 11.520 ton, kebutuhan daging beku sebanyak 122,5 ton, dan kebutuhan minyak goreng sebanyak 9,22 juta liter. Untuk minyak goreng di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line).

Enggar mengatakan, penetapan HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi. "Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," tegasnya.  

Guna memastikan implementasi kebijakan HET ini, Kemendag melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal. Sehingga, tidak ada kecurangan yang merugikan konsumen.

"KPPU akan mengawal, serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya