Cara Mendag Kendalikan Spekulan Harga Pangan
Kamis, 13 April 2017 - 14:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
Melalui Permendag No.20/2017, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar. (mus)
Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor
Kementerian Perdagangan bersama Kadin Indonesia terus memperkuat sinergi, guna mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku saat ini.
VIVA.co.id
8 Juni 2026