Dana Desa Naik, Ketimpangan di Daerah Masih Tinggi

Presiden Jokowi Tinjau Pemanfaatan Dana Desa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan mengaku, penyaluran dana transfer daerah dan dana desa mengalami peningkatan, namun hingga saat ini masih belum bisa mengurangi ketimpangan antara daerah di Indonesia.

img_title Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, membeberkan  pada tahun ini saja, anggaran dana transfer daerah dan dana desa mencapai Rp765 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran belanja Kementerian atau lembaga yang sebesar Rp764 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku heran mengapa alokasi dana daerah belum optimal. Padahal dengan besaran dana yang diberikan pemerintah setiap tahunnya merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menguatkan fiskal dan otonomi daerah. Dengan begitu, melalui dana transfer ke daerah dan dana desa dapat mengembangkan pembangunan di wilayah daerah.

img_title Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

"Rasio gini kita masih 0,397. Itu walaupun sudah turun, 2007 sekitar 0,37 paling bagus. 2008-2009 naik sampai 0,4, di 2014 baru mulai turun 0,397. Artinya kesenjangan itu masih lebar," kata Boediarso di gedung Kementerian Keuangan, Kamis, 13 April 2017.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, anggaran transfer dan dana desa masih terus mengalami peningkatan, bahkan hingga sembilan kali lipat. Kenaikannya, bahkan melampaui anggaran kementerian atau lembaga dalam
dua tahun ini.

img_title Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Dengan demikian, lanjutnya, untuk memaksimalkan anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. ini sebagai pengganti PMK nomor 185/2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui aturan tersebut, diharapkan. nantinya akan ada transformasi dalam pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) akan bersifat dinamis, maksudnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBN, melainkan bisa berubah sesuai dengan penerimaan negara.

"Saat ini kita sedang melakukan transformasi sebagai kelanjutan reformasi, tahun lalu kita sudah melakukan, untuk memberikan pencerahan kepada kepala daerah dan stakeholder, baik DPR, DPRD, SKPD di semua daerah dan kepada semua masyarakat luas," tuturnya.

Koperasi Desa Merah Putih

DPR Soroti Wacana Penggunaan Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes Merah Putih

Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengkritik keras langkah pemerintah yang berencana menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang kopdes

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut