Baru 66 Persen Wajib Pajak Lapor SPT

Kantor pajak pembayar pajak lapor SPT pajak
Sumber :
  • REUTERS/Fatima Elkarim

VIVA.co.id – Jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak 2016 hingga 25 April 2017 sebanyak 10,93 juta wajib pajak. Jumlah itu sekitar 66 persen dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 16,59 juta wajib pajak. Saat ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar di otoritas pajak mencapai 36,03 juta wajib pajak.

img_title 9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Denda!

Mayoritas terbesar wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah kategori orang pribadi karyawan sebanyak 9,63 juta wajib pajak. Sementara itu, posisi kedua, adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 983,2 ribu wajib pajak. Kemudian, wajib pajak badan sebanyak 322,4 ribu wajib pajak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari 10,93 juta wajib pajak, yang lapor melalui e-filling sebanyak 8,71 juta wajib pajak atau 79,66 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dikutip melalui keterangan resmi, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

img_title Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta, beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber.

Selain itu, ditambah hasil penggunaan harta, seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pun wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan, yang akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

img_title Purbaya Umumkan Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga Akhir April 2026

Ditjen Pajak pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak, agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-filling, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dan e-form. (art)

Kantor pajak pembayar pajak lapor SPT pajak

Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak hapus sanksi keterlambatan lapor dan bayar SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak tetap bisa melapor tanpa denda dalam periode relaksasi. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut