Melanie Subono Laporkan Pemilik Yayasan Hewan Peliharaan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Laporan Melanie terhadap Doni sendiri bernomor LP/2108/V/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal: 02 Mei 2017.Doni dikenakan Pasal 5 juncto Pasal 70 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Atas Perubahan UU RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebelumnya diberitakan, artis dan aktivis sosial, Melanie Subono resmi melaporkan pemilik kelompok penyelamat binatang tempat menitipkan hewan peliharaan bernama Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona ke Polda Metro Jaya.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Henri Indraguna, Melanie datang ke Polda dan membuat laporan. Doni dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 302 KUHP tentang Penelantaran dan penyiksaan hewan.
Kasus yang menimpa anjing kesayangannya, menurut dia hanyalah satu dari banyak kasus yang menyeret Animal Defenders Indonesia. Ia mengaku menerima informasi dari orang-orang yang juga menitipkan hewan peliharaan ke Animal Defenders Indonesia, yang hewan peliharannya justru ditelantarkan, bukan dirawat.
Selain itu, Melaine juga mengaku bahwa dugaan tindak pidana penyiksaan hewan yang ia tuduhkan pada Doni mencuat setelah adanya kesaksian dari mantan karyawan Doni sendiri.
"Ada barang bukti foto sebelum dan sesudah anjing dirawat Animal Defenders. Ada bekas penyiksaan yang diambil karyawan. Dugaan kami kuat sekali ada penelantaran," kata Henri sambil menunjukkan bukti foto penelantaran hewan yang diduga dilakukan Animal Defenders Indonesia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 April 2017.
Laporan Melanie sendiri terdaftar dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. Apabila terbukti, Doni terancam pidana penjara diatas empat tahun.
Terkait hal ini, VIVA.co.id sudah berupaya menghubungi Doni Hendaru. Namun, telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Pesan yang dikirim ke telepon yang bersangkutan juga belum dibalas. (ase)