Istana: Perppu Keterbukaan Informasi Bank Adalah Keharusan
- Humas Setkab
VIVA.co.id – Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Istana adalah suatu keharusan dan tak bisa dihindari.Â
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu tersebut kini sudah diundangkan oleh pemerintah sejak 8 Mei 2017, meskipun ada juga suara penolakan dari sejumlah pihak.
"Ini hal yang tidak bisa dihindarkan. Karena kita memang sudah melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty, pada tahun depan dunia juga semua akses terbuka maka ini ya harus kita lalui bersama," kata Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Perppu ini sebagai konsekuensi Indonesia mengikuti Automatic Exchange of Information yang dimulai 2018. Sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengatakan, kalau menunggu revisi perundang-undangan maka tidak cukup waktunya.
"Dan sebenarnya bagus buat kita, bagi bangsa kita karena semuanya jadi transparan. Orang tidak lagi bisa menyembunyikan," lanjut Pramono.
Ia mengungkapkan, saat ini draft sudah dikirim ke DPR. Pada pembukaan masa sidang Jumat pekan ini, akan langsung dibacakan oleh pimpinan dewan. Untuk selanjutnya, akan diserahkan ke Badan Musyawarah atau Bamus DPR, dan diserahkan ke komisi terkait untuk dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, dalam era keterbukaan aturan ini sangat bagus. Pihak-pihak yang ingin ada keterbukaan, tentu melihat ini sangat membantu. Tapi bagi yang takut, Pramono mengatakan pihak tersebut mungkin banyak simpanannya.
"Kami meyakini karena ini baik bagi bangsa, baik bagi dunia usaha, pasti seharusnya semua orang mendukung. Yang tidak mendukung mungkin ketakutan terlalu banyak disimpan-simpan," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.
Dengan diterbitkannya payung hukum tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi dapat mengakses informasi keuangan di lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses tersebut, mencakup akses kepada perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan entitas lain.
Dalam Perppu seperti dikutip VIVA.co.id, disebutkan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.Â