Importir Ban Minta Pelonggaran Aturan

Ilustrasi ban
Sumber :
  • BMWBlog

VIVA.co.id – Produsen ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk memberikan pengecualian terhadap kegiatan impor ban yang mereka lakukan. Sebab, ban impor yang dibatasi pemerintah langka di dalam negeri. 

img_title Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, surat dari APBI kepada Kemendag telah disampaikan pada 10 April 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat itu, dia melanjutkan, APBI meminta agar perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) anggota APBI, dapat melakukan impor ban yang tidak diproduksi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual. 

img_title Paviliun Indonesia Raih 14 Kontrak Ekspor Senilai Rp 54,5 Miliar di Food and Hospitality Asia 2026

Langkah ini dilakukan lantaran legalitas pemilik API-P untuk melakukan impor ban terkendala di Bea Cukai. Menyusul pelaksanaan Permendag Nomor 77/2016 mengenai Ketentuan Impor Ban, yang berlaku mulai 1 Januari 2017.

Dalam aturan baru itu, importansi ban harus dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, importir harus mendapatkan rekomendasi di mana salah satu persyaratannya adalah surat penunjukan dari pemegang merek yang diakui oleh atase perdagangan di KBRI negara tersebut. 

img_title Kemendag Gandeng Tokopedia-TikTok Shop Latih Perempuan Pelaku Usaha Lindung Kekayaan Intelektual

Tahap berikutnya, importir memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag dengan membawa surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, importir melakukan laporan surveyor sesuai dengan yang ditunjuk oleh Kemendag.

Dalam pelaksanaannya, impor ban hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri. Selain itu, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada konteks ini, ban impor jenis radial menjadi prioritas pemilik usaha lantaran memiliki kualitas yang lebih tinggi. Selain itu, memberikan jaminan keselamatan, hemat energi, dan cost efficiency yang lebih baik ketimbang ban biasa yang mayoritas diproduksi di dalam negeri. 

Oke menjelaskan, secara prinsip pemerintah tidak berniat membatasi impor ban. Syaratnya, ban tersebut tidak diproduksi di Indonesia. Pertimbangan lainnya, impor ban diperbolehkan untuk kepentingan layanan purna jual, tes pasar, atau keperluan industri tertentu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut