Pemerintah Masih Bingung Atur Batas Tarif Angkutan Online

Diskusi INDEF.
Sumber :
  • Eduward Ambarita.

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

img_title Menhub Belum Putuskan Impor KRL Bekas, KAI Targetkan Pengiriman Mulai Akhir 2026

Kritik dan saran dari masyarakat juga terus ditampung, sejak aturan tersebut diperkenalkan April lalu dan diterapkan di sejumlah daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Angkutan Moda dan Multimoda dari Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan hasil dari evaluasi ini akan melihat apakah keberadaan taksi berbasis aplikasi ini telah tergerus akibat penerapan aturan tersebut. 

img_title Truk ODOL Jadi Sorotan, Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diminta Tak Terulang

"Sampai saat ini soal tarif masih ada yang mempermasalahkan. Karena ini seolah-olah menghilangkan keunggulan atau efisiensi taksi online," kata Cucu saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 Mei 2017.

Cucu melanjutkan pihaknya akan menerapkan alat monitoring digital untuk mengetahui jumlah taksi online saat beroperasi. 

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Menurut dia syarat yang diajukan dalam aturan Menteri itu yakni penempelan stiker, uji berkala kendaraan (KIR) dan kepemilikan SIM dan STNK berbadan hukum sudah begitu tak bermasalah. 

Hanya saja, penyesuaian tarif dan kuota armada akan terus dibicarakan lantaran menentukan nasib antara taksi online dan taksi konvensional. 

"Apabila pendapatan semua menurun, sehingga taksi reguler mati, online jadi pemain tunggal. Ini yang tidak diinginkan. Kementerian Perhubungan menjaga agar taksi reguler tetap hidup dan online juga beroperasi," kata Cucu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Berly Martawardaya, mengusulkan untuk adanya perang harga akibat tarif rendah pemerintah harus membuat skema tarif transportasi berdasarkan upah minimum yang diterapkan di tiap daerah. 

"Tarif minimal bisa sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional). Selama waktu digunakan di atas kendaraan bisa dihitung UMR di kota tersebut berapa dihitung per jam berapa," ujar Berly. (ren)
 

Ilustrasi penggunaan dry ice untuk urai asap karhutla

48 Bandara Terdampak Kabut Asap Karhutla, 2.458 Penerbangan Terganggu hingga Oktober 2026

Kabut asap karhutla mengganggu 2.458 penerbangan hingga 17 Oktober 2026. Simak daftar bandara terdampak di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut