Mengapa Harus Ada Logo Copyright di Setiap Karya?

Logo Copyright
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.

img_title Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti

Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai "Copyright", adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf "c" yang ada dalam lingkaran.

img_title Pegang 14 Hak Cipta, Anindya Bakrie Ungkap Rencana Ekspansi Bisnis ke Ranah Teknologi

Huruf "c" yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.

Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
 

img_title Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR di Paripurna Besok
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Karya Jurnalistik Dieksploitasi Platform Digital dan AI, Pemerintah Percepat Revisi UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi secara tegas dalam sistem hukum.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut