KPK dan KY Diminta Sikapi Kasus Proyek Panas Bumi
Selasa, 18 Juli 2017 - 10:20 WIB
Sumber :
- Antara/ Novrian Arbi
"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," kata Heru.
Apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia. Karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional.Â
Hal tersebu juga tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. (ren)
Â
Mengintip Kendala Pengembangan Potensi Panas Bumi di RI
Disparitas harga jual dan biaya pengembangan cukup besar.
VIVA.co.id
23 Mei 2019