Konsolidasi Industri TIK Akan Berimbas PHK Karyawan
- Pixabay
"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur itu," kata Hadi.
Secara terpisah, praktisi industri TIK, Hermawan Sutanto menilai, efisiensi yang berujung pada PHK di industri TIK bisa dimaklumi. Sebab, pada dasarnya ranah usaha itu menuntut perubahan secara berkelanjutan. Imbasnya terkadang menimpa tenaga kerja. "Industri teknologi adalah industri yang paling dinamis dengan banyak perubahan yang terjadi secara kontinyu. Pelakunya juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti trend perubahan teknologi," kata Hermawan.
Hermawan melihat, efisiensi merupakan cara tersendiri dari pelaku industri, terutama untuk berinvestasi di bidang yang lebih sesuai dengan prediksi di masa depan. Ada tren yang berubah dan waktu perubahannya tak menentu di industri TIK.
Namun, menurut dia, kebijakan efisiensi dan PHK itu tak akan berlaku umum. Sebab, ada bidang lain yang diisi dari keputusan untuk memecat tenaga kerja. Buktinya, kata Hermawan, perusahaan teknologi yang bertahan tetap membuka lapangan pekerjaan baru.Â
Mereka fokus mengisi ruang untuk tren yang menjanjikan di masa mendatang. Misalnya saja yang saat ini digandrungi yakni bisnis server cloud, maka industri berlomba mencari tenaga kerja yang kompeten mengembangkan bisnis ini. (mus)