Tepatkah MA Anulir Aturan Taksi Online?

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 tentang Aturan Taksi Online, dinilai akan kembali menimbulkan keresahan bagi pebisnis transportasi yang sudah beroperasi sejak lama. 

img_title Menhub Belum Putuskan Impor KRL Bekas, KAI Targetkan Pengiriman Mulai Akhir 2026

Apalagi dalam Putusan MA No. 37 P/HUM/2017, permenhub itu dianulir karena tidak sesuai dengan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena para pengusaha penyedia angkutan online dinilai tidak masuk kriteria UMKM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM," ujar Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno kepada VIVA.co.id, Selasa 22 Agustus 2017. 

img_title Truk ODOL Jadi Sorotan, Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diminta Tak Terulang

Kenapa termasuk pemodal besar, karena menurutnya, perusahaan penyedia angkutan online memiliki permodalan yang besar. Sehingga bisa mensubsidi tarif yang dibebankan kepada pelanggan. 

"Yang akhirnya juga (tarifnya) tidak akan murah selamanya," tegasnya. 

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Dia pun menyayangkan keputusan ini dikeluarkan di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk saat ini. Pemerintah pun tidak memiliki instrumen untuk mengawasi praktik bisnis ini. 

"Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional," tambahnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, kata dia, pengawasan pemerintah menjadi penting karena terkait dengan prinsip-prinsp keselamatan transportasi bagi konsumen. 

"Sementara, (angkutan) online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi. Yang mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi," tegasnya.

Ilustrasi penggunaan dry ice untuk urai asap karhutla

48 Bandara Terdampak Kabut Asap Karhutla, 2.458 Penerbangan Terganggu hingga Oktober 2026

Kabut asap karhutla mengganggu 2.458 penerbangan hingga 17 Oktober 2026. Simak daftar bandara terdampak di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut