DPR: Cukai Rokok Naik 2018, Enam Juta Tenaga Kerja Terdampak

Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar-layer untuk tarif cukai rokok.
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat mengaku khawatir atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada 2018. Sebab, penurunan produksi rokok saat ini, dikhawatirkan memberikan pengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau yang saat ini menjadi pos penerimaan terbesar penerimaan bea dan cukai.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo memandang, rencana menaikkan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai. Sebab, kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan berdampak negatif terhadap industri rokok nasional, yang menopang hingga enam juta tenaga kerja dan petani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah akan rugi, karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai,” kata Donny, dikutip melalui keterangannya, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 disebutkan bahwa telah terjadi penurunan produksi rokok sebesar tiga persen atas pengendalian yang selama ini dilakukan otoritas bea dan cukai. Hal ini sekaligus mengafirmasi, lesunya industri rokok nasional tiga tahun terakhir.

Penambahan objek barang kena cukai baru pun dianggap menjadi opsi paling memungkinkan meningkatkan penerimaan bea dan cukai. Apalagi, dibandingkan dengan negara-negara kawasan, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara seperti Malaysia dan Thailand.

img_title Gus Lilur Bongkar Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rokok Rakyat Tercekik

“Diharapkan pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan objek cukai baru selain kemasan plastik,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, target penerimaan cukai rokok yang dipatok dalam RAPBN 2018 mencapai Rp148,2 triliun. Meskipun hanya naik tipis dari target tahun ini, namun pemerintah tetap harus memiliki ekstra effort untuk mencapai target tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rokok itu inelastis. Orang dengan daya beli menurun, tidak berhenti merokok, tetapi membli produk yang lebih murah atau bahkan ilegal. Sehingga target penerimaan cukai bisa tidak tercapai,” katanya.

Sebagai informasi, pendapatan negara dalam RAPBN 2018 dipatok di angka Rp1.877,2 triliun, di mana target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp155,4 triliun. Terdiri dari cukai hasil tembakau Rp148,2 triliun, minuman beralkohol Rp6,5 triliun, etil alcohol Rp170 miliar, dan barang kena cukai baru berupa kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut