-
VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memerintahkan PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) menghentikan sementara seluruh kegiatannya di kawasan Gunung Tangkuban Perahu. Gubernur meminta yang bersangkutan memproses kembali perizinan sesuai dengan peraturan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 912/Kep.1478-Hukham/2009 tertanggal 6 Oktober 2009. Bahkan Gubernur juga memerintahkan agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal proses itu.
“SK Gubernur itu berlaku mulai tanggal ditetapkan," ujar Heryawan, Selasa 6 Oktober 2009, seperti disampaikan secara tertulis ke VIVAnews. "Untuk mengamankan pelaksanaan SK itu, maka saya minta kepada Satpol PP Jawa Barat untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan. Surat perintah ke Satpol PP sudah saya buat. SK ini dibuat untuk mengamankan kawasan hutan. Intinya adalah daerah yang sudah hijau kita pertahankan, dan yang kritis kita rehabilitasi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Lebih lanjut Heryawan menegaskan lahirnya SK tersebut adalah untuk mengembalikan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan karena selama ini izin yang dikantongi PT GRPP cacat hukum. Apalagi hasil kajian Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jabar tertanggal 2 Oktober 2009 merekomendasikan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT GRPP di kawasan Gunung Tangkuban Perahu Kabupaten Bandung Barat. “Izin yang dimiliki PT GRPP bertentangan dengan peraturan, bahkan dengan Kempen Kehutanan Nomor 446/Kpts-II/1996 tentang tata cara permohonan, pemberian dan pencabutan izin pengusahaan pariwisata hutan,” ujar Heryawan.
Dalam SK tersebut diputuskan 4 hal penting, yakni (1) Menghentikan sementara kegiatan pembangunan oleh PT GRPP; (2) Mewajibkan PT GRPP untuk memproses perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai dengan peraturan; (3) Bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin 2, maka PT GRPP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan; dan (4) Segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu menjadi tanggungjawab PT GRPP.
Selanjutnya untuk mengamankan pelaksanaan SK tersebut, melalui Surat Perintah Nomor: 300/803/Hukham tertanggal 6 Oktober 2009, Gubernur Jawa Barat memerintahkan Kepala Satpol PP untuk melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan yang dilaksanakan PT GRPP.
Selain itu, Gubernur juga meminta Kepala Satpol PP untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Bandung Barat, Pemkab Subang dan Tim Koordinasi Penataan ruang Daerah Propinsi Jabar serta instansi terkait. Adapun laporan dari pelaksanaan surat perintah tersebut agar segera disampaikan kepada Wakil Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Barat.
PT GRPP ditunjuk Menteri Kehutanan untuk mengelola Tangkuban Perahu selama 30 tahun. Izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dinilai menyalahi aturan, pengelolaan ekowisata dinilai kamuflase untuk melakukan komersialisasi lahan. Selain itu, SK Menteri dinilai salah karena belum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.