Kejaksaan Didesak Usut Kasus Orang Hilang

VIVAnews - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

"Menindaklanjuti rekomendasi sidang paripurna DPR," kata Koordinator Kontras Usman Hamid sebelum audiensi dengan Kejaksaan Agung, Rabu 7 Oktober 2009.

Kontras juga mendesak Kejaksaan agar membentuk penyidik ad hoc untuk menangani kasus ini. Penyidikan kasus itu, menurut Usman, tidak harus menunggu keputusan presiden (keppres).

Usman menjelaskan penyidikan saat ini sangat tergantung pada bukti-bukti yang diajukan. "Kalau bukti cukup bisa diajukan ke penuntutan, kalau tidak cukup ya dihentikan," kata dia.

Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan rekomendasi DPR melalui paripurna itu ditujukan pada Presiden. "Kami menunggu sikap pemerintah," kata Hendarman.

Lebih lanjut Hendarman mengatakan kasus tersebut sebelumnya pernah diusut di Pengadilan Militer. "Apa tidak sebaiknya yang ini dilakukan di sana juga," kata dia.