Tahun Depan Bisa Urus Seluruh Perizinan di Satu Gedung

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Ini dilakukan dengan harapan untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien.

img_title Bursa Saham Babak Belur, Prabowo Kasih Pesan Begini ke Investor

"Hari ini kita umumkan Perpres percepatan pelaksanaan berusaha. Jadi kalau masih ada yang perlu diperbaiki dan dibenahi sampaikan kepada kita," kata Jokowi, Kamis  31 Agustus 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jokowi mengatakan, Perpres ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha, di mana pada tahap pertama akan dilakukan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

img_title Tangani Kendala Investasi Para Pelaku Bisnis, Purbaya Janji Gelar Forum Rutin Mingguan

"Awal tahun depan, Januari dan Februari kita harus memiliki satu gedung yang khusus urusan seluruh perizinan, harus satu gedung," kata Jokowi.

Selain itu, Ia mengatakan, sistem aplikasi dan teknologi dalam pengurusan perizinan harus disiapkan. Semua sistem, kata Jokowi, harus diurus dengan single submission atau sistem perizinan terintegrasi.

img_title Tak Hanya Bagi Produk AS, Menperin Bakal Reformasi Aturan Soal TKDN

"Dulu juga sangat sulit urus di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bertahun-tahun, nyatanya sekarang bisa 3 jam untuk 8 izin. Saya sampaikan kepada Menteri, jangan sampai bulan, sampai tahun. Tapi buktinya sekarang masih ada," kata dia

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, kata Darmin, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian dengan lembaga dan pemerintah daerah.

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission,” ujar Darmin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi pelayanan saat ini disebut masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, belum sekuensial (berurutan), dan belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online). 

"Selain itu, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin yang belum melayani," tutur dia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe Demi Perbaiki Iklim Investasi

Purbaya mengatakan, pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut