Orang Indonesia Cuek terhadap Keamanan Data Pribadi

Ilustrasi pencurian dan penyebaran data keamanan pribadi.
Sumber :
  • identityfraudnews.com

VIVA.co.id – Vice Chairman of Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center (id-SIRTII/CC), Muhammad Salahuddien, menilai penduduk Indonesia tidak peduli dengan privasi keamanan data.

img_title BI Beri Hadiah ke Pedagang Pengguna QRIS di HUT RI Ke-81, Simak Keuntungannya

Padahal, data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, apalagi, di era digital seperti sekarang. Terlebih pemerintah belum memperketat regulasi soal perlindungan data.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan demikian, karena saat ini perlindungan data pribadi baru dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016.

img_title Bunga Mulai Nol Persen untuk Transaksi Minimal Rp100 Ribu, Program Cicilan BRI Kartu Kredit Kini Lebih Ringan

"Semua di internet menggunakan data pribadi. Nah, persoalannya sekarang orang Indonesia itu kekeluargaannya kuat. Jadi, memang kita secara tradisi enggak mengenal privasi. Kita ini masyarakat komunal," kata Didin, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Dengan datangnya era digitalisasi, lanjut dia, maka data pribadi masyarakat otomatis sudah tersebar, dan sayangnya, tanpa dilindungi payung hukum. Data pribadi bisa tersebar lewat media sosial, platform aplikasi dan sejenisnya.

img_title BRI Kartu Kredit Contactless Kini dapat Digunakan di MRT Jakarta

Sementara orang Barat, Didin mengungkapkan, sangat peduli dengan keamanan informasi data pribadi. Ia pun mencontohkan umur, status, agama dan sebagainya.

"Pemain asing yang datang ke Indonesia kaget. Indonesia belum ada regulasi perlindungan data pribadi. Kenapa, karena kita menganggap itu (kemanan data pribadi) aman-aman saja. Tentunya, kita tidak akan diterima secara global," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku penyebar data pribadi, Didin menegaskan, juga tidak bisa dijerat lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur.

"Sekarang memang tidak ada (hukuman). Kalau lapak atau kios ponsel yang menjual kartu perdana, itu mereka juga melayani untuk memasukkan data diri kita," ungkapnya. (ase)

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy

Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, BI Sediakan Fasilitas Kredit Pembayaran Bagi Nasabah Ritel

BI & ASPI menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI), yakni opsi pembayaran via fasilitas kredit dengan transaksi domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut