Begini Tata Cara Menghitung Pajak Profesi Penulis
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketiga, besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
Keempat, penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis, meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.
Kelima, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri, Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.