Begini Tata Cara Menghitung Pajak Profesi Penulis

Indonesia International Book Fair
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ketiga, besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.

img_title Kadin Indonesia Pastikan Dukung Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Keempat, penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis, meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri, Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

img_title Genjot Digitalisasi Pajak, Sri Mulyani Ingatkan DJP Jaga Privasi WP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut