Satgas Investasi Segera Periksa 11 Entitas Diduga Ilegal

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/nattanan23

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi akan memanggil 11 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal. Rencananya, 11 perusahaan yang diduga tidak memiliki izin usaha tersebut akan dipanggil otoritas investasi tersebut untuk dimintai klarifikasi pada 19 September 2017.

img_title Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

“Kami akan panggil 11 entitas, karena ada potensi kerugian masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tongam menjelaskan, 11 entitas tersebut berada di wilayah Jawa dan Kalimantan, yang mana mayoritasnya berada di kepulauan Jawa. Satgas mengaku mendapatkan informasi 11 entitas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, baik itu melalui media sosial maupun pesan pribadi.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Selain itu, 11 entitas tersebut menawarkan produk investasi yang beragam, salah satunya adalah money game. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik, Tongam mengatakan, entitas yang akan dipanggil telah menawarkan produk dengan tingkat imbal hasil di luar kewajaran.

“Ada MLM (Multi Level Marketing), tapi tanpa izin. Nanti akan kami analisis lagi, kami lihat,” kata Tongam.

img_title Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

Sepanjang tahun ini, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan setidaknya 44 kegiatan investasi ilegal. Beberapa di antaranya adalah UN Swissindo, PT First Anugerah Karya atau First Travel, Koperasi Segitiga Bermuda, dan Koperasi Pandawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, terkait dengan 11 perusahaan yang akan dipanggil, Satuan Tugas Waspada Investasi menegaskan tidak akan buru-buru mengambil sikap. Otoritas itu akan menindak 11 perusahaan tersebut, jika terbukti membuat kerugian bagi masyarakat.

"Kalau memang tidak ada izin, dan kegiatannya berpotensi merugikan, kami hentikan. Tanggal 19 kalau tidak datang, kami panggil lagi nanti," ujarnya. 

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati.

Awal Mula Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Terseret Kasus Penipuan Investasi Emas, Korban Rugi Hingga Rp25 Miliar

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati menjadi dua figur publik yang telah menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan mereka dalam kerja sama promosi. Apa peran mereka?

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut