Menkeu: Uang Pensiun PNS Belum Cukup untuk Hidup Normal

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan merombak habis sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi para pensiunan pegawai negeri sipil. Bendahara negara itu memandang skema pensiunan yang saat ini berlaku bagi seluruh abdi negara masih belum cukup mengakomodir kehidupan mereka saat purna tugas.

“Gaji mereka (PNS) adalah gaji pokok, plus tunjangan. Pada saat pensiun, dihitung berdasarkan prosentase gaji pokok. Nilainya begitu sangat kecil, tidak memungkinkan mereka hidup normal,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok skema baru program pensiunan aparatur negara, dari pay as you go ke skema fully funded. Meskipun tengah menggodok skema baru, namun bendahara negara tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari negara-negara yang memiliki sistem pensiunan yang baik.

Dengan skema pay as you go, maka PNS akan membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok per bulan. Pemerintah, pun nantinya diwajibkan membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

“Kami ingin bisa meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan, namun juga pada saat yang sama bisa berkelanjutan,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tiu memandang, evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat kemampuan pemerintah dalam memberikan jaminan kepada pensiunan masih relatif besar. Sebab, saat ini jumlah pensiunan di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan angkatan kerja,

“Kesempatan kita masih besar untuk mendesain jaminan sosial yang baik, karena jumlah pensiunan lebih sedikit dibandingkan yang bekerja,” ujarnya.

Bahkan menurut bendahara negara, jumlah pensiunan di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan negara-negara seperti Jepang, China, maupun Singapura. Maka dari itu, Ani pun telah menginstruksikan jajaran Kemenkeu untuk mengevaluasi dengan cermat sistem jaminan sosial.

Butuh Rp 12 Triliun Buat Sehatkan Dana Pensiun BUMN

“Komposisi demografi menjadi penting. Yang belum bekerja adalah generasi yang akan datang, dan akan membayar jaminan sosial di masa yang akan datang,” katanya. (ren)

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejagung Segera Umumkan 2 Dana Pensiun BUMN Terindikasi Korupsi

Kejagung memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah temuan kasus yang dilaporkan oleh Kementerian BUMN telah rampung, termasuk 2 dana pensiun BUMN

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2024