RUU Sumber Daya Air Dinilai Masih Perlu Penajaman

Ilustrasi sumber air
Sumber :
  • Pixabay/Deltaworks

VIVA.co.id – Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al’Afghani menilai bahwa definisi usaha dan pengusahaan dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) perlu penajaman. Sebab, menurut dia, RUU SDA sebaiknya tidak hanya melihat aspek keuntungan saja, namun juga volume.

img_title Krisis Air Parah, Warga Teheran Terancam Dievakuasi dari Kota

"Air untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seharusnya tidak dikategorikan sebagai pengusahaan karena terkait hak atas air," ujar Mova dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan  Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PIT PAAI) 2017 dan Konferensi Pers tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Indonesia, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 13 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam RUU SDA diketahui bahwa izin SPAM hanya diberikan kepada BUMN atau BUMD saja. Hal ini, ujar Mova, akan menutup kemungkinan masyarakat dan swasta berkiprah dalam penyediaan akses bagi publik secara luas. 

img_title Warga Kepulauan Seribu Krisis Air Bersih untuk Mandi, Pramono Instruksikan Segera Ditangani

“Hak penguasaan negara lebih dapat dilaksanakan pada UPT atau UPTD bukannya BUMN atau BUMD karena merupakan entitas terpisah," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang disetarakan dengan SPAM. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Human Right to Water (HRTW).

img_title Dorong Konservasi Hulu ke Hilir, AQUA Gandeng Multisektor Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan

"Akses bagi masyarakat haruslah melalui air perpipaan yang bisa diminum dengan harga terjangkau," ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa saat memberikan bantuan air bersih di Sukabumi, Jawa Barat.

Krisis Air Berulang di Desa Sukamaju, Saan Mustopa Siapkan Solusi Permanen

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong agar penanganan krisis air di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak berhenti pada distribusi bantuan air bersih saja.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut