Syarat agar Start Up Bisa Terbitkan E-Money

Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Bank Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan untuk memberikan izin perusahaaan e-Commerce menerbitkan uang elektronik. Beberapa perusahaan e-Commerce yang sudah meminta izin kepada bank sentral adalah Tokopedia dan Shopee.

img_title Perlebar Peluang bagi Brand Lokal, Discovery Commerce Dongkrak Nilai Transaksi Fesyen hingga 70 Persen

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo menjabarkan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan e-Commerce, sebelum menerbitkan uang elektronik. Misalnya, dari kesiapan infrastruktur sistem teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“IT (Informasi Teknologi) security harus terjaga dengan baik,” kata Pungky, saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

img_title Seratusan Produk UMKM Lokal Program Pilihan Busan Dipasarkan di Tokopedia-TikTok Shop

Selain dari kesiapan IT, setiap perusahaan start up yang berkeinginan menerbitkan uang elektronik pun harus memiliki tim audit independen. Dengan adanya tim audit dan infrastrukur sistem teknologi, maka BI baru akan menerbitkan izin untuk perusahaaan tersebut.

“Perlindungan konsumen utama. BI meng-assess sesuai peraturan,” katanya.

img_title Usung 'Pilihan Busan', Mendag Budi Kurasi Langsung Produk Lokal Berkualitas di Tokopedia dan TikTok Shop

Sebagai informasi, uang elektronik yang baru-baru ini diluncurkan Tokopedia dihentikan sementara. Penghentian sementara uang elektronik yang diterbitkan Tokopedia, lantaran tidak memilki izin dari regulator terkait.

“Untuk sementara TokoCash tidak dapat di top up, terhitung hari Rabu tanggal 13 September 2017 puku 23:59. Namun, seluruh fitur TokoCash (transaksi, cashback, refund, dan redeem Gift Card) akan tetap berfungsi seperti biasa,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip VIVA.co.id. (ase)

Ilustrasi penjualan online.

4 E-Commerce Ini Bakal Resmi Pungut Pajak Mulai 1 November 2026, Shopee hingga Blibli

Deretan e-commerce ini seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dijadwalkan mulai memungut PPh pedagang online pada 1 November 2026. Simak tarif dan pengecualiannya.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut