Hati-hati, 5 Perusahaan Investasi Ini Bodong
Sabtu, 23 September 2017 - 16:38 WIB
Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
Selain itu, PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda. Karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Dan yang terakhir, PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari. Karena, tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara
Kembalinya Doni Salmanan ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman kembali menyita perhatian publik. Sosok yang sempat tersandung kasus investasi ilegal itu viral.
VIVA.co.id
13 April 2026