Perusahaan Asing Merajalela, KPPU Ingin Seperti KPK

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

Namun demikian, kata Sarkawi, tidak semua perusahaan wajib melapor, hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki aset atau omzet yang sangat besar dengan nilai aset Rp 5 triliun.

img_title Energi Mega Persada Catat Laba Bersih US$44 Juta hingga Kuartal III-2022

“Sehingga kalau kita hitung-hitung di Indonesia itu tidak banyak perusahaan yang wajib lapor. Kenapa kita buat syarat Rp5 triliun, karena subtansi dari merger kontrol itu adalah bagaimana kita memonitor atau mengawasi perusahaan yang baru terbentuk dari hasil merger dan akuisisi ini sehingga tidak berpotensi menyalahgunakan posisi dominan dia di pasar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dinilai Sarkawi penting, sebab jika ada dua perusahaan bergabung dan keduanya perusahaan besar maka bisa menghasilkan perusahaan ‘raksasa’ yang bisa menguasai pasar.

img_title Menerawang Rencana BSI Caplok BTN Syariah

“Ini berbahaya bagi perekonomian kita. Sebelum perusahaan raksasa ini bergabung wajib melapor ke KPPU agar jangan sampai berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

“Selain itu kami juga akan menerapkan pengurangan denda atau administrasi terhadap pengusaha yang mengakui kesalahannya atau jika dia bersedia menjadi whistle blower. Mudah-mudahanan ini bisa membuat perekonomian menjadi lebih baik.” (mus)

img_title Akuisisi Citigroup di 4 Negara, UOB Rogoh Kocek US$3,65 Miliar
Robinhood masuk pasar modal Indonesia.

Masuk ke Pasar Modal Indonesia, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto

Kedua akuisisi menandai masuknya Robinhood secara resmi ke pasar modal Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut