Perusahaan Asing Merajalela, KPPU Ingin Seperti KPK
- VIVA.co.id/Yasir
Namun demikian, kata Sarkawi, tidak semua perusahaan wajib melapor, hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki aset atau omzet yang sangat besar dengan nilai aset Rp 5 triliun.
“Sehingga kalau kita hitung-hitung di Indonesia itu tidak banyak perusahaan yang wajib lapor. Kenapa kita buat syarat Rp5 triliun, karena subtansi dari merger kontrol itu adalah bagaimana kita memonitor atau mengawasi perusahaan yang baru terbentuk dari hasil merger dan akuisisi ini sehingga tidak berpotensi menyalahgunakan posisi dominan dia di pasar,” ujarnya.
Hal ini dinilai Sarkawi penting, sebab jika ada dua perusahaan bergabung dan keduanya perusahaan besar maka bisa menghasilkan perusahaan ‘raksasa’ yang bisa menguasai pasar.
“Ini berbahaya bagi perekonomian kita. Sebelum perusahaan raksasa ini bergabung wajib melapor ke KPPU agar jangan sampai berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.
“Selain itu kami juga akan menerapkan pengurangan denda atau administrasi terhadap pengusaha yang mengakui kesalahannya atau jika dia bersedia menjadi whistle blower. Mudah-mudahanan ini bisa membuat perekonomian menjadi lebih baik.” (mus)