Menko Darmin: Kenaikan Cukai Rokok 2018 Tergolong Rendah

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi rokok, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.

img_title Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Ancaman PHK Massal Muncul!

Darmin menilai, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah rendah sebetulnya, tidak termasuk tinggi. Beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan lainnya,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Darmin menegaskan, rumusan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak begitu saja dikeluarkan tiba-tiba. Menurutnya, butuh perhitungan matang antara pemangku kepentingan terkait, sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran tersebut.

“Artinya, pemerintah mencoba menyiapkan dalam waktu ke depan, bagaimana kebijakan kita mengenai tembakau,” katanya.

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara mengatakan, ada empat pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah sebelum menaikan tarif cukai hasil tembakau. Pertama, dari aspek pengendalian konsumsi rokok yang merajalela.

Kedua, meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran. Ketiga, adalah dengan memperhatikan tenaga kerja yang berada di industri tembakau. Sementara yang keempat, adalah aspek penerimaan negara.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut