Kenaikan Cukai Bikin Industri Rokok Makin Lesu

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 1 Januari 2018 mendatang. Kenaikan cukai ini dinilai akan berdampak kepada kinerja industri rokok yang mengalami penurunan pada 2018 mendatang.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Tidak hanya di 2018, Gabungan Asosiasi Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga menyebut kinerja industri rokok tengah lesu pada tahun ini. Hal itu terlihat dari pencapaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang masih rendah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran mengatakan, pada kuartal III 2017 saja penerimaan CHT baru mencapai Rp77,89 triliun. Artinya, penerimaan baru mencapai 57,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017 sebesar Rp147,54 triliun.

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

"Lalu, kita lihat juga penerimaan CHT, sampai September baru tercapai 57,2 persen dengan angka Rp77,89 triliun dibanding target APBN-P Rp147,54 triliun. Kinerjanya mengalami penurunan setiap tahun," ujarnya, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.

Karena itu, lanjut Isman, dengan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen, pihaknya pesimistis bisa memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan CHT. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini tengah tidak stabil.

img_title Gus Lilur Bongkar Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rokok Rakyat Tercekik

Belum lagi, penurunan daya beli pun terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, sedikitnya memengaruhi kinerja industri rokok.

"Maka, kenaikan 10,04 persen itu besar atau kecil menjadi relatif. Pabrikan rokok apa bisa mencapai target penerimaan itu? Karena itu, GAPPRI mengusulkan mestinya 2018 tidak ada kenaikan tarif (cukai)," katanya.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut