Cukai Naik, Bagaimana Nasib Pekerja Industri Rokok?

Ilustrasi pabrik rokok.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, atau GAPPRI, Ismanu Soemiran mengkhawatirkan adanya masalah tenaga kerja dari dampak naiknya cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku pada Januari 2018 mendatang.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Kekhawatiran munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sisi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Alasannya, sektor tersebut didominasi oleh pekerja wanita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika kenaikan cukai rokok sudah berlaku, pihaknya khawatir akan ada pemangkasan karyawan. Padahal, para pekerja wanita memberi kontribusi besar dalam keberlangsungan keluarga.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

"Betapa peliknya industri ini. Apalagi, kalau bicara sigaret kretek tangan. Itu padat karya, 90 persen wanita," ujarnya, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.

"Kalau bicara wanita, pemerintah harus bisa melihat ini bisa menjadi income ganda bagi keluarga. Suami kerja, istri kerja. Itu dari sudut tenaga kerja," tambahnya.

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Ia menjelaskan, penurunan jumlah tenaga kerja SKT sendiri lebih karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan.

Dalam PP tersebut, negara memerintahkan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin pada rokok. Hal ini pun sontak membuat produksi rokok kretek tangan berkurang drastis dan justru memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang memiliki kandungan tar dan nikotinnya lebih rendah, sampai akhirnya muncul produk mild atau rokok putih.

GAPPRI mencatat, jumlah tenaga kerja SKT terus berkurang sejak 2012 hingga 2016, dari 195.885 orang menjadi menjadi 147.501 di 2016.

"Kalau pengurangan tenaga kerja, itu adalah jenis rokok tangan. Faktornya, penurunan ini adalah kebutuhan dari pasar sendiri, di mana terjadi pergeseran konsumen, dari rokok yang tradisional, penghisapnya tumbuh remaja-remaja yang menerima rokok putih dan sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, ada shifting. Kaitannya soal ada regulasi yang membuat rokok waktu itu kadar nikotinnya rendah. Maka industri menyesuaikan, dan itu waktunya 10 tahun. Setelah 10 tahun, keluar lagi namanya Mild," tambahnya.

Regulasi tersebut diproyeksi makin memberatkan produksi SKT lantaran adanya potensi kenaikan cukai yang bisa berimplikasi pada pengurangan produksi rokok, yang akhirnya bermuara pada pengurangan tenaga kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut