Saran Pengusaha untuk Kejar Target Rating Kemudahan Usaha

Hariyadi Sukamdani.
Sumber :

VIVA – Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dalam laporan tahunan Ease of Doing Business Bank Dunia 2018, naik 19 peringkat menjadi 72 pada 2018, dari peringkat 91 tahun ini. Posisi tersebut, menempatkan Indonesia berada di atas negara berkembang lainnya seperti Afrika Selatan, Filipina, dan Brasil.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, bukan perkara mudah bagi pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha sesuai keinginan Presiden Joko WIdodo di posisi 40 dalam rating tersebut. Dibutuhkan konsistensi kebijakan untuk merealisasikan keinginan kepala negara.

“Pemerintah pusat dan daerah khususnya Jakarta dan Surabaya, mereka mempertaruhkan kredibilitasnya,” kata Hariyadi saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Menurut Hariyadi, raihan peringkat tersebut merupakan bukti kinerja pemerintah dalam beberapa tahun terakhir dalam memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Apalagi, harus diakui saat ini masih ada stigma miring yang beredar, terutama dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Hal tersebut, ditegaskan Hariyadi, harus dibuktikan dengan konsistensi kebijakan pemerintah ke depan. Meskipun peringkat kemudahan dalam tiga tahun belakangan naik cukup signifikan, bukan berarti upaya perbaikan kemudahan berusaha dihentikan begitu saja.

“Jadi, diperhatikan parameternya. Persaingan mau mendapatkan peringkat lebih tinggi lagi itu tidak muda, karena semua negara melakukan itu. Tapi tetap, harus konsisten. Kalau tidak konsisten, sama saja bohong dan bisa jadi bumerang,” tegasnya.

Laporan yang diterbitkan Bank Dunia, hanya mengukur indikator yang berasal dari wilayah Jakarta dan Surabaya. Menurut Hariyadi, apabila kedua wiilayah tersebut terus membaik, maka diharapkan ada efek domino yang bisa berpengaruh terhadap wilayah-wilayah lain dalam meningkatkan kemudahan berusaha.

“Bisa jadi benchmark, tolok ukur dari daerah lain. Karena sebenarnya, tidak mudah loncat sebegitu jauh. Ini positif sekali,” tuturnya.

154 Perusahaan Mau Relokasi Investasi ke RI dari Negara Ini
Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Atas pengesahan Undang-undang tersebut pasal-pasal di UU KUHP menuai banyak sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi asing di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022