Perusahaan Investasi Wajib Lengkapi Izin Usaha

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi mewajibkan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi untuk melengkapi perizinan dari lembaga yang berwenang. Apabila perusahaan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal, dapat dikeluarkan bila izinnya sudah dipenuhi.

img_title IHSG Menguat 1,21% ke 6.192,9, Transaksi Saham Tembus Rp12,35 Triliun

"Kalau izinnya sudah sesuai, Satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," kata Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 November 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tongam, yang juga sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan agar masyarakat harus memerhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi, yakni Legal dan Logis.

img_title Kejar Ekonomi 6 Persen di 2027, Indonesia Butuh Modal Investasi hingga Rp2.258 Triliun

"Legal, artinya harus ada izin kegiatan usaha. Sedangkan Logis, artinya harus rasional imbal hasilnya," ujar dia.

Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk dalam daftar Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia.

img_title Menteri Perindustrian Sarmuji Siapkan Jurus Lintas Kementerian untuk Genjot Ekonomi dan Lapangan Kerja

Manager Operasional TFI, Rioavianto Soedarno mengatakan, saat ini, proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung sejak Satgas Waspada Investasi memberikan rekomendasinya secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan izin usaha Talk Fusion atas kerja samanya untuk permohonan izin usaha TFI," katanya.

Menurut Rioavianto, perseroan menunjukkan sikap kooperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di mana, TFI telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No. 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada tanggal 7 April 2017.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Karena produk Talk Fusion berbentuk cloud services dan berbeda dengan produk perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia, maka TFI melakukan pendaftaran pada Kominfo. Masyarakat dapat langsung melihat di situs resmi Kominfo tentang daftar resmi perusahaan PSE yang terdaftar di Indonesia," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut