Allianz Terima Surat Penghentian Kasus Mantan Petingginya
- Repro Google Streetview
VIVA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengaku telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan petingginya. Penghentian kasus tersebut dikatakan karena tidak cukup bukti.
Selain itu, dikutip Selasa 14 November 2017 dari keterangan resminya, Allianz Life juga diketahui tidak membayar klaim kepada dua mantan pelapornya. Karena, klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
Seperti diketahui, penetapan status tersangka kepada mantan petinggi Allianz Life, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sempat membuat geger industri asuransi. Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktik-praktik penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Allianz Life akhirnya melaporkan balik nasabahnya yang diduga melakukan hal tersebut. "Kami menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga kami melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya," kata Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut Adrian menjelaskan, upaya hukum itu dilakukannya semata-mata untuk mempertahankan hak dan citra Allianz Life. Serta melindungi kepentingan para nasabah, pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pelapor atas nama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporannya terhadap Allianz, Senin, 6 November 2017.
Argo mengatakan, upaya Allianz melaporkan balik lantaran menduga adanya klaim palsu dari nasabah akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. “Soal kelanjutan kita masih lakukan analisa dan evaluasi ini demi kasus itu ke depannya seperti apa,” jelas Argo.
Baca juga: Pelapor Kasus Allianz Cabut Laporan di Polda Metro
Menanggapi kasus ini pakar asuransi Hotbonar Sinaga berpendapat, keputusan Polisi untuk menghentikan penyidikan atas kasus ini patut diapresiasi. Karena, substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata.
Penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana dinilai kurang tepat. Menurut dia, ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).