Alvin Lie: Tarif Batas Bawah Pesawat Perlu Direvisi
Rabu, 15 November 2017 - 18:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin, orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban," kata Budi.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu mengatakan, batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas adalah harga yang cocok untuk memberikan jaminan kepastian keamanan kepada penumpang pesawat. Ia mengatakan, seluruh maskapai sudah setuju dengan rancangan aturan baru tersebut.
Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai
Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang
VIVA.co.id
5 Agustus 2026