VIVAnews- Pemerintah hanya akan memberlakukan kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) kepada perusahaan yang tergabung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, aturan itu tertera dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara No.11/1967. "Sekarang yang diwajibkan PKP2B dulu," ujar Bambang di Jakarta, Senin 17 November 2008.
Sedangkan perusahaan pertambangan yang tergabung dalam Kuasa
Pertambangan (KP), DMO baru diberlakukan saat RUU Mineral dan Batu Bara sudah disahkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Mineral Witoro Soelarso menuturkan, saat DMO diberlakukan pada KP-KP, setiap daerah wajib melaporkan produksi batu baranya setiap tahun.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Netflix Household merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk berbagi akun Netflix dengan orang lain di satu rumah. Berikut cara mengatasi Netflix Household.
Boruto menguasai tiga elemen alam: Angin, Petir, dan Air. Warisan genetik dari Naruto, Hinata, dan neneknya, Kushina, memberinya keunikan yang menonjol di dunia ninja.
Xiaomi HyperOS: Deretan Lengkap HP Xiaomi yang Resmi Mendapatkan Update OS Terbaru!
Gadget
43 menit lalu
Xiaomi merilis daftar HP yang dapat pembaruan HyperOS tahun 2024. Perangkat tersebut hadir dengan fitur baru untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Download Minecraft PE Bedrock Edition 1.20.73 Untuk Android Dan iOS
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Minecraft, sebuah permainan yang telah menjadi fenomena di kalangan berbagai usia, menghadirkan pengalaman yang tak terlupakan bagi para pemainnya konsep sandbox
Selengkapnya
Isu Terkini