Kuasa Pertambangan Tak Wajib Ikuti DMO

VIVAnews- Pemerintah hanya akan memberlakukan kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) kepada perusahaan yang tergabung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, aturan itu tertera dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara No.11/1967. "Sekarang yang diwajibkan PKP2B dulu," ujar Bambang di Jakarta, Senin 17 November 2008.

Sedangkan perusahaan pertambangan yang tergabung dalam Kuasa
Pertambangan (KP), DMO baru diberlakukan saat RUU Mineral dan Batu Bara sudah disahkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Mineral Witoro Soelarso menuturkan, saat DMO diberlakukan pada KP-KP, setiap daerah wajib melaporkan produksi batu baranya setiap tahun.

5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?
[dok. Humas Kementerian Pertahanan]

Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengenang masa-masa menempuh pendidikan di Akabri pada awal 1970-an. Dia mengatakan, gemblengan para senior membuat keteguhan membel

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024