Sah, Holding BUMN Tambang Resmi Terbentuk

Direktur Holding BUMN Tambang, Budi G Sadikin (Kedua dari Kiri).
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, atau RUPSLB tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negra, yaitu PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Ketiga BUMN itu juga resmi mengalihkan saham seri B yang dimiliki negara kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, kita mengumumkan Holding Pertambangan sudah resmi terbentuk. Anggota holding-nya, Timah, Bukit Asam, Antam. Sekarang, kita berempat sudah jadi saudara, mau bertekad bekerja sama," ujar Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, usai RUPSLB di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 29 November 2017.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Ketiga BUMN tersebut diketahui telah melakukan RUPSLB pada hari ini, secara berurutan, di mana PT Antam Tbk pada pukul 09.00-11.00 WIB, PT Timah Tbk pada pukul 13.00-15.00 WIB, dan terakhir PT Bukit Asam Tbk pada pukul 15.00-17.00 WIB.

Dengan beralihnya saham pemerintah ke Inalum, ketiga perusahaan tersebut resmi menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan, dengan Inalum sebagai induknya (holding). Langkah tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

"Mudah-mudahan bisa menjalankan amanah menjadikan industri pertambangan indonesia setara dengan perusahaan pertambangan besar di dunia," tambah Budi.

Adapun, agenda utama RUPSLB PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk adalah persetujuan tentang perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status perseroan dari persero menjadi non-persero, sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero). 

Berdasarkan PP tersebut sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dengan sistem inbreng. Saham Seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara. 

Sementara itu, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk, atau 65 persen, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PTBA mencakup tiga hal, yakni persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status perseroan dari persero menjadi non-persero, persetujuan Pemecahan Nominal Saham (stock split) dengan mengubah ketentuan pasal 4 anggaran dasar perseroan, dan perubahan susunan pengurus perseroan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 1.498.087.499 saham seri B milik PT Bukit Asam Tbk, atau sebanyak 65,02 persen, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Dengan adanya holding ini, tentu akan mempercepat visi PTBA menjadi perusahaan energi kelas dunia ke depan. Dengan sinergi, masing-masing perusahaan anggota holding saling support untuk menjadi yang terbaik,” jelas Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arviyan Arifin.

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut