Waspada, 21 Entitas Ini Dicurigai Bodong

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/nattanan23

VIVA – Satgas Waspada Investasi akhir tahun ini mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi hingga Desember ini.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan, mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kondisi tersebut, maka produk investasi yang ditawarkan oleh 21 entitas tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

img_title Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

Berikut, 21 entitas yang patut diwaspadai dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati, yaitu:

1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia/Rajawali
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Markets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus Id
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo
20. PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham
21. PT Maju Aset Indonesia

img_title Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin, atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif, karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Desember 2017.

Menurut dia, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Doni Salmanan

Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Kembalinya Doni Salmanan ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman kembali menyita perhatian publik. Sosok yang sempat tersandung kasus investasi ilegal itu viral.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut