Kasus Asian Agri

Vincent Ajukan Argumen Tambahan

VIVAnews - Terpidana kasus pencucian uang pajak PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto mengajukan argumen tambahan dalam permohonan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut pengacara Vincent, Irianto Subiakto, kliennya memasukkan Pasal 197 KUHAP sebagai argumen pengajuan PK di Mahkamah Agung.

"Pasal ini mengenai format putusan," kata Irianto di PN Jakarta Barat, Rabu 21 Oktober 2009. "Ada tiga lembar berkas tambahan."

Karena tambahan itu, jaksa meminta waktu lagi untuk mempelajari berkas permohonan PK Vincent itu. Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli pun harus ditunda sampai Kamis 29 Oktober 2009.
 
Seperti diketahui, April 2008, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Manajer PT Asian Agri itu dan menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Vincent dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Selain itu, Vincent diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti uang Rp 28,337 miliar kepada PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto.

MA menilai Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di PT Asian Agri. Vincent adalah pembobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura Rp 28 miliar.

Vincent kemudian melarikan diri dari kejaran perusahaan dan mengancam akan membongkar penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri jika ia tidak dibebaskan.

PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengatakan, kedua hal yang ditakutkan sebagaimana disebut Presiden Jokowi itu kemungkinan bisa berdampak ke Indonesia...

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024