Tiga Tahun Berjalan, Bea Cukai Paparkan Capaian Program AEO

Bea Cukai meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO)
Sumber :

VIVA – Dalam membantu percepatan pergerakan pertumbuhan ekonomi nasional dan ikut berperan aktif menjaga stabilitas perdagangan internasional dengan menerapkan standardisasi yang tinggi dan diakui oleh dunia, Bea Cukai meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO).

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Tiga tahun setelah inisiasi program AEO, peminat program ini semakin meningkat. Hal ini seiring juga dengan meningkatnya manfaat program ini yang dirasakan para pelaku usaha.

“Peminat program AEO sangat tinggi dan beragam dari jenis operatornya. Hingga saat ini, jumlah anggota AEO Indonesia adalah 75 perusahaan. Terdiri dari eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS). Target tahun ini adalah menambah anggota AEO Indonesia menjadi 110 perusahaan di akhir 2018,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Target penambahan jumlah anggota AEO yang signifikan, merupakan strategi menjawab tuntutan global untuk dilakukannya Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan 64 negara lain yang telah menerapkan AEO. Untuk itu, Bea Cukai saat ini member prioritas kepada eksportir Indonesia agar dapat bersaing di kancah perdagangan internasional.

Menurut Fadjar Donny, AEO merupakan program yang diakui secara internasional karena merupakan inisiatif dari World Customs Organizations (WCO) yang dituangkan dalam bentuk sebuah standar yang disebut WCO SAFE FoS (Framework of Standard) pada tahun 2005. Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, sebuah perusahaan harus dapat memenuhi 13 persyaratan yang berhubungan dengan kepatuhan kepabeanan dan security supply chain.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“AEO merupakan jaminan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan diakui oleh dunia, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan benefit apa yang muncul ketika mendapatkan sertifikat AEO, karena untuk mendapatkan jaminan itu sendiri adalah hal yang sangat luar biasa, benefit adalah efek samping. Perlu dipahami juga, bahwa AEO adalah bukan sebuah fasilitas, melainkan sebuah brand image bagi pemiliknya, sehingga secara totalitas mendapatkan kepercayaan secara nasional maupun internasional.”

Diharapkan, program ini akan bias menjadi salah satu solusi dalam masalah dwelling time yang melibatkan banyak Kementrian dan Lembaga. Berdasarkan data pada bulan Desember 2017, dihitung rata-rata/bulan, perusahaan-perusahaan MITA Kepabeanan dan AEO waktu dwelling time-nya lebih cepat 1,45 hari dibandingkan jalur hijau, lebih cepat 7,56 hari dibandingkan jalur kuning, bahkan lebih cepat 11,93 hari dibandingkan dengan jalur merah.

“Kajian demi kajian terus dilakukan demi terwujudnya speed dan security dalam rantai pasok barang, juga bagaimana kontribusi kepenerimaan, kontribusi devisa, kontribusi solusi untuk dwelling time juga penurunan logistic cost. Ke depannya, AEO akan menjadi program sekelas Peraturan Pemerintah dan dapat diadopsi oleh seluruh kementrian/lembaga yang berhubungan dengan rantai pasok barang,” kata Fadjar Donny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya