Pengusaha Liquid Vape Dapat Izin Perdana dari Bea Cukai

Bea Cukai Indonesia bersama pengusaha pabrik vape, Rabu (18/07).
Sumber :

VIVA – Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada hari Rabu (18/07). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%. Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi di mana waktu pengimplemetasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018. “Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” ungkapnya. Heru menambahkan bahwa izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Selain diatur dalam PMK 146/PMK.010/2017, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; PMK nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Dalam konfereni pers yang diadakan dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC. “Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri vape," ujar Deni.  

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Sejalan dengan Deni, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan hal yang senada, “kami sangat berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape, kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah,” pungkas Aryo.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022