Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil dimusnahkan, Kamis 4 Oktober 2018.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak tahun 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong.

P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong menyatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ungkapnya.

Dwi Jogyastara menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp2 miliar. Harapan ke depannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022