Dorong Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Rebranding Kawasan Berikat
VIVA – Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa, di antaranya adalah:
a. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.
b. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik.
c. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.
d. Kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak.
e. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.
f. Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.
g. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.
Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garmen, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.
Selain itu, DJBC juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat.
Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan empowering Monitoring dan Evaluasi. Konsep pengawasan mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik.
Teknologi dan informasi juga digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat. Layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh perusahaan seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang sehingga kegiatan operasional Kawasan Berikat dapat dilakukan 24 Jam 7 Hari.
Diharapkan dengan adanya rebranding Kawasan Berikat, akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui Kawasan Berikat yang pada akhirnya meningkatkan ekspor.